Fasilitasi Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pendampingan OSS untuk UMK

Selasa, 01 Mar 2022 | 08:33:43 WIB - Oleh DPMPTSP Pati

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati menggaungkan penyelenggarakan kegiatan pelayanan perizinan berusaha dengan melakukan pendekatan kepada pelaku usaha di berbagai wilayah. Desa Sitiluhur Kecamatan Gembong menjadi salah satu tujuan pendampingan pendaftaran usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022, para pelaku usaha diajarkan sekaligus diarahkan dan mendapatkan bimbingan dari petugas untuk mendaftarkan usahanya pada website oss.go.id yang berbasis teknologi informasi dan terintegrasi secara nasional. Para pelaku usaha terlihat sangat antusias dengan kegiatan yang dilaksanakan di Aula Desa Sitiluhur ini. Setidaknya ada lebih dari 40 warga Desa Sitiluhur yang telah memanfaatkan dan merasakan kemudahan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagaimana tidak, hanya dengan NIK pada KTP dan alamat email atau nomor yang terdaftar untuk whatsapp, para pelaku usaha sudah dapat masuk ke akun OSS. Dan dalam jangka waktu tidak lebih dari 20 menit untuk memasukkan beberapa isian data pada setiap akun usaha, maka pendaftaran izin terselesaikan. Perangkat lengkap serta fasilitas koneksi yang memadai sejak awal secara khusus telah dipersiapkan oleh DPMPTSP untuk mendukung kegiatan fasilitasi ini.

Untuk diketahui bahwa Desa Sitiluhur merupakan salah satu klaster usaha yang banyak mengolah kopi dan makanan ringan, sehingga sebagian besar peserta merupakan pelaku usaha dengan kategori skala mikro dan skala kecil. Pihak desa dan masyarakat merasa sangat terbantu dengan kegiatan proaktif dari DPMPTSP Kab. Pati ini. Mereka berharap semakin banyak kegiatan serupa dalam lingkup perizinan yang dilakukan oleh dinas terkait, sehingga berbagai kalangan usaha di wilayah yang cukup jauh dari pusat kota masih diberikan kesempatan sekaligus kemudahan dalam mendaftar dan mendapatkan perizinan.

Senada dengan tanggapan semangat dari masyarakat, disebutkan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Riyoso, S.Sos, MM. bahwa kegiatan ini sebagai salah satu wujud nyata memberikan pelayanan kemudahan berusaha sebagai implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, sekaligus sebagai langkah strategis pemerintah dalam melaksanakan sinkronisasi program serta kegiatan yang merupakan prioritas nasional dengan prioritas daerah.




Tuliskan Komentar