Tugas Pokok :
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta bidang energi dan sumberdaya mineral dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi :
Dinas dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta bidang energi dan sumber daya mineral;
b. pelaksanaan kebijakan urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta bidang energi dan sumber daya mineral;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta bidang energi dan sumber daya mineral;
d. pelaksanaan administrasi Dinas urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta bidang energi dan sumber daya mineral;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.