Tugas Pokok dan Fungsi

Rabu, 03 Jun 2020 | 14:22:19 WIB


Tugas Pokok :

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta bidang energi dan sumberdaya mineral dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi :

Dinas dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta bidang energi dan sumber daya mineral; 

b. pelaksanaan kebijakan urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta bidang energi dan sumber daya mineral;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta bidang energi dan sumber daya mineral;

d. pelaksanaan administrasi Dinas urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta bidang energi dan sumber daya mineral;

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.