a. Disiplin : dengan cara hadir tepat waktu sesuai ketentuan jam kerja, tertib
berpakaian sesuai ketentuan cara berpakaian dinas, tertib berbicara dalam
batas etika dan moralitas serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
b. Cepat : menyelesaikan berbagai urusan pelayanan publik yang menjadi kewajiban
dan tanqqunqjawab penyelenggara pelayanan sesuai dengan jadwal layanan
yang sudah ditentukan;
c. Tugas : tidak mernberikan uang toleransi, terhadap KKN dalam bentuk apapun yang
terkait dengan pelayanan perizinan dan non perizinan;
d. Sopan : bertingkah laku yang baik dan berbicara yang wajar sesuai dengan etika dan
norma kesopanan pada saat melayani pengguna jasa layanan perizinan dan
non perizinan;
e. Ranah : Simpatik, berbudi bahasa yang menarik, bertutur kata yang manis, perbuatan
yang menyenangkan dalam melaksanakan pelayanaan perizinan dan non
perizinan;
f. Adil : tidak diskriminatif dengan membenkan kesempatan yang sama terhadap
pengguna layanan;
g. Terbuka : dengan memberikan informasi tentang materi, data proses pelayanan yang
jelas dan benar;
h. Loyal : dengan melaksanakan perintah atasan dan wajib melaporkan secara cepat dan
benar kepada atasan terkait dengan pelaksanaan pelayanan;
i. Sabar : dengan menahan emosi manakala mendengar pernyataan dan perilaku
pengguna jasa layanan yang menyinggung perasaan;
j. Kepatuhan : dengan menyelesaikan keseluruhan kegiatan pelayanan sesuai dengan standar
pelayanan dan standar operasional prosedur urtuk memenuhi tingkat kepuasan
para pengguna jasa layanan penzinan dan non perizinan;
k.Teladan : dengan memberikan contoh perilaku yang baik kepada rekan kerja maupun
kepada para pengguna jasa layanan perizinan dan non perizinan;
I. Komunikatif : dengan berkomunikasi secara efektif dengan para pengguna jasa layanan pada
saat memberikan layanan perizinan saat memberikan layanan perizinan dan
non perizinan;
m. Kreatif : dengan melaksanakan inovasi yang konstruktif dan produktif untuk
mempercepat dan mengoptimalkan pelaksanaan pelayanan perizinan dan non
perizinan;
n. Bertanggungjawab: dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. Obyektif : dengan tidak memihak kepada salah satu dari pengguna jasa layanan perizinan
dan non perizinan;.