Gerakan Serentak Membagi Masker
-

Jumat, 18 Sep 2020 | 11:43:49 WIB - Oleh DPMPTSP Pati

Pati termasuk kategori zona merah. Pemerintah kabupaten Pati segara melakukan langkah-langkah strategis untuk menangani ini. terbitlah peraturan bupati nomor 66 tahun 2020. dan untuk melaksnakan Perbup ini, pada tanggal 16 September 2020, Bupati PAti memerintah seluruh pejabat dari OPD untuk turun ke wilayah yang sudah ditentukan. DPMPTSP mendpatkan amanah untuk turun di wilayah Kecamatn Cluwak bersana Staf ahli.

Pencanangan gerakan masker dipusatkan di Desa Ngablak Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.

Ka. DPMPTSP sugiyono mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Kecamatan Cluwak untuk melawan peyebaran covid 19 dengan memakai masker, hindari kerumunan, jaga jarak dan selalu mencuci tangan pakai sabun.

setelah pencanangan, dilanjutkan sosialisasi Perbup 66 tahun 2020 yang dilaksakan oleh camat Cluwak bersama forkompimcam. sukses selalu. aamiin




Tuliskan Komentar