LKPM Sebagai Alat Kendali Memantau Eksistensi Perusahaan

Kamis, 07 Okt 2021 | 07:13:13 WIB - Oleh DPMPTSP Pati

Bertempat di Hall Hotel New Merdeka, DPMPTSP Kabupaten Pati mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dalam rangka akselerasi perizinan dan peningkatan penanaman modal pada tanggal 20 s/d 21 September 2021.

Sebagai upaya memberikan pemahaman bagi pelaku usaha di Kabupaten Pati, DPMPTSP Kabupaten Pati menyelenggarakan Sosialisasi OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach) kepada pelaku usaha dari berbagai sektor kegiatan usaha. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan sistem OSS menjadi pedoman pelaksanan perizinan di Indonesia.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati untuk memberikan layanan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagaimana diamanatkan dalam Perkep BKPM Nomor 5 Tahun 2021,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Riyoso melalui Kabid Informasi dan Pengawasan, Mimpi Arde Aria.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah memperoleh perizinan berusaha untuk usahanya, para pelaku UMKM juga mempunyai kewajiban menyampaikan LKPM nya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal tersebut akan otomatis terdaftar jika pelaku UMKM mendaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

Pelatihan ini dilakukan agar para pelaku usaha memahami langkah dan format yang tepat dalam melaporkan LKPM nya, Dengan format laporan yang ideal, perusahaan terkait dapat berkomunikasi dan menyampaikan permasalahan kegiatan usaha yang sedang dihadapi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).




Tuliskan Komentar