SYARAT IZIN REKLAME DI DPMPTSP KABUPATEN PATI

Kamis, 21 Mar 2024 | 12:58:48 WIB - Oleh DPMPTSP Pati

Di Kabupaten Pati, untuk memperoleh izin reklame, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Pertama-tama, pemohon harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif. Selain itu, mereka juga harus menyertakan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

Proses permohonan izin reklame juga membutuhkan dokumentasi yang lengkap. Pemohon harus menyediakan foto lokasi di mana reklame akan dipasang, serta gambar skala teknis yang menunjukkan desain dan ukuran reklame yang diinginkan.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, proses permohonan izin reklame akan dilakukan. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini adalah 12 hari kerja. Selama periode tersebut, pihak berwenang akan melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan dan meninjau lokasi yang dimaksud.

Dengan memenuhi semua syarat dan melalui proses yang telah ditetapkan, pemohon dapat memperoleh izin reklame yang sah dari pemerintah Kabupaten Pati. Izin ini memberikan jaminan legalitas serta kesesuaian dengan peraturan yang berlaku dalam penempatan reklame di wilayah tersebut.




Tuliskan Komentar