Tata Cara Pendaftaran Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung
Bagaimana Anda dapat mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

Sabtu, 26 Feb 2022 | 07:41:59 WIB - Oleh DPMPTSP Pati

Perlu kita ketahui bahwa layanan permohonan PBG disediakan secara nasional terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) melalui portal atau website simbg.pu.go.id. Dengan layanan dalam jaringan tersebut, Anda dapat melakukan pengajuan permohonan PBG serta mengakses informasinya dimana dan kapan saja.

Lalu persyaratan apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan permohonan PBG?

Yang pertama, Anda hanya perlu menyediakan alamat email untuk mendaftar dan mendapatkan akun pada website SIMBG. Silakan buka website SIMBG terlebih dahulu. Anda dapat mengakses melalui tautan di sini.

Pada tahap ini, Anda harus memilih sebagai ‘Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB/Pendataan BG’, mengisikan alamat email serta memasukkan karakter yang dapat Anda pilih sebagai kata sandi atau password untuk digunakan atau melakukan permohonan PBG. Satu tips tentang password, sebagai antisipasi agar tidak mengabaikannya, karakter yang terlalu mudah dan yang terlalu sulit bisa saja menjadi sangat berisiko untuk terlupa, maka sebaiknya Anda memikirkan dan mencatat karakter (yang harus berupa huruf dan angka) kemudian menyimpannya dengan baik.

 

Setelah mendaftar, Anda perlu melakukan aktivasi akun dengan cara membuka link yang dikirimkan oleh sistem SIMBG melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya. Jadi, pastikan Anda bisa mengakses kotak masuk (inbox) pada email terdaftar. Jangan panik ketika di dalam folder kotak masuk email Anda tidak ada pesan dari SIMBG, silakan coba memeriksa di folder spam.

 

Ketika sudah mengaktivasi dan berhasil masuk ke akun pemohon PBG, Anda dapat mencari dan meneliti terkait dokumen apa saja yang harus dipersiapkan hingga dapat melakukan pengajuan permohonan dengan benar. Silakan pilih fungsi bangunan yang akan diajukan PBG, kemudian cermati persyaratan dan kelengkapan berkas yang harus Anda simpan secara digital (dalam format PDF).

 

Pada tahap ini, disarankan untuk aktif berkonsultasi dengan pihak pelaksana teknis PBG yaitu Bidang Cipta Karya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, untuk memastikan bahwa berkas yang Anda persiapkan adalah sesuai dengan apa yang dimaksud pada daftar persyaratan/dokumen di website SIMBG.

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi nomor kontak berikut.




Tuliskan Komentar