1. PERSYARATAN IZIN USAHA TOKO SWALAYAN
1. Mengisi Formulir Permohonan yang telah tersedia;
2. Rencana kemitraan dengan usaha kecil;
3. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dari Tim Teknis Perizinan;
4. Foto copy Izin Gangguan (HO);
5. Foto copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
6. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dengan Pengesahannya;
7. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku;
8. Persetujuan/Pertimbangan dari Kepala Desa/Lurah dan BPD/LPM dengan diketahui Camat setempat.
2. BIAYA / TARIF :
Rp. 0,-
3. WAKTU PENYELESAIAN :
3 Hari.
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Jl. Tombronegoro No.1 Pati
Tlp. (0295) 381196
Fax. (0295) 381196
Kode Pos. 59111
Email : [email protected]
Website : dpmptsp.patikab.go.id/