Apabila Anda mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Pati dan bermaksud mengurus perizinan bangunan, maka bersiaplah membiasakan untuk tidak mendengar istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Mengapa? Karena saat ini pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan istilah terkini terkait perizinan yang digunakan untuk dapat mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis suatu bangunan.
PBG adalah produk perizinan bangunan yang terlahir melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Secara sederhana, PBG menggantikan peran IMB dalam hal perizinan bangunan. Namun perlu kita ketahui bahwa PBG memiliki ketentuan dan persyaratan teknis yang jauh lebih detail. Kehadiran PBG ini menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Konsep ini berbeda dengan IMB yang dahulu pernah diberlakukan. Jika IMB harus diurus dan dipersiapkan sebelum dapat membuat bangunan, maka PBG masih memungkinkan pembangunan dapat dilaksanakan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Apabila Anda menilai PBG ini lebih rumit daripada IMB, tidak sepenuhnya keliru. Tetapi hal itu justru bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan keselamatan bangunan gedung, dan tentu saja termasuk juga keselamatan pengguna bangunan tersebut.
Lalu, bagaimana Anda dapat mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkup wilayah Kabupaten Pati?
Informasi dan tata cara mengajukan permohonan PBG dapat disimak pada halaman berikut.